Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Di antara sepuluh nama tersebut, salah satunya ialah almarhum Mochtar Kusumaatmadja yang mendapat gelar Pahlawan Nasional pada Bidang Perjuangan Hukum dan Politik.
Mochtar Kusumaatmadja merupakan seorang ahli hukum internasional dan diplomat yang pernah menjabat sebagai mantan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman pada era Orde Baru.
Pria berdarah Sunda itu lahir di Jakarta pada 17 April 1929 dari pasangan Taslim Kusumaatmadja, seorang apoteker ternama asal Tasikmalaya, dan Sulmi Soerawisastra, seorang guru sekolah dasar pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang berasal dari Kuningan, Jawa Barat.
Berbekal keistimewaan yang dimiliki keluarganya tersebut, Mochtar bisa mengenyam bangku pendidikan di Jakarta dan Cirebon, mengikuti keluarganya yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Mochtar lulus Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1955 dengan spesialisasi hukum internasional.
Pada 1956, ia kemudian berkesempatan melanjutkan pendidikan masternya pada bidang hukum di Universitas Yale, Amerika Serikat (AS), dan berhasil meraih gelar ‘Master of Laws’ (LL.M.).
Sekembalinya ke Tanah Air, ia diminta pemerintah untuk mengembangkan konsep negara kepulauan yang dideklarasikan oleh Perdana Menteri Djuanda sebagai Deklarasi Djuanda pada tahun 1957.
Mochtar kemudian juga sempat mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran (Unpad). Di kampus itu pula, ia berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum pada tahun 1962.
Akibat kritiknya yang tajam...