2 minggu yg lalu

Rugikan Operator dan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net Patuhi Regulasi Kominfo

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini praktik ilegal RT RW Net kembali marak, yang tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi (operator telekomunikasi) tetapi juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang juga dikenal sebagai pengamat telekomunikasi, menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen.

Karena penyelenggara RT RW Net tak berizin, jaminan kualitas pelayanan atau quality of service (QoS) tak dapat dijamin.

"Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN mengimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Heru melalui keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi (internet)--baik operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel--wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.

Bahkan Kemkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya.

"Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net," Heru menerangkan.

Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan ...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang