Saking Cintanya, Bolehkah Pajang Foto Orang yang Sudah Meninggal di Rumah?

Liputan6.com, Jakarta - Memajang foto orang yang dicintai, terutama yang telah meninggal, di dinding rumah merupakan kebiasaan yang umum di kalangan masyarakat Indonesia.

Tindakan ini sering kali dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan kenangan terhadap sosok yang telah tiada. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pandangan agama Islam terhadap praktik tersebut.

Dalam pandangan agama, terdapat berbagai pendapat ulama mengenai hukum memajang foto orang yang sudah meninggal.

Sebagian ulama berpendapat bahwa memajang foto di rumah diperbolehkan selama tidak dijadikan sebagai objek pemujaan atau berlebihan.

Mereka menekankan pentingnya niat dan tujuan di balik tindakan tersebut, yaitu sebagai kenangan semata, bukan untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Islam.


Ini Hukum Pajang Foto

Di sisi lain, ada juga ulama yang menyarankan agar lebih berhati-hati dalam memajang foto orang yang telah meninggal. Mereka khawati...