Sambut Hari Bhayangkara 2025, kenali lagi fungsi dan wewenang Polri

Jakarta (ANTARA) - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada, Selasa 1 Juli 2025, momen ini menjadi waktu yang tepat untuk kembali menengok peran strategis Kepolisian Republik Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih dari sekadar seremonial tahunan, Hari Bhayangkara sejati-nya mengajak masyarakat untuk memahami kembali tugas utama dan fungsi dibentuknya institusi kepolisian,

Yakni bertugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh warga negara. Berikut ini adalah fungsi dan wewenang polisi di Indonesia, yang telah dihimpun dari situs resmi Polres Kudus dan berbagai sumber lainnya.

Baca juga: Mutasi Polri: 4 Komjen termasuk pimpinan KPK dan BNPT berganti posisi

Fungsi Kepolisian Republik Indonesia

Di berbagai negara, keberadaan institusi kepolisian kerap berada di tengah tarik-menarik kepentingan kekuasaan dan aspirasi masyarakat. Polisi sering kali menjadi pihak yang berdiri di garis depan saat terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dan warga negara.

Model dan struktur kepolisian di suatu negara umumnya dipengaruhi oleh sistem politik yang dianut serta mekanisme kontrol sosial yang berlaku. Di Indonesia, perubahan penting terjadi berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D, di mana kepolisian memperoleh status sebagai jawatan tersendiri yang langsung berada di bawah Perdana Menteri.

Dengan ketetapan ini, institusi kepolisian mendapatkan kedudukan sejajar dengan kementerian, dan posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memiliki tingkat yang setara dengan seorang menteri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri memiliki empat peran utama, yakni sebagai peneg...