Sandri Rumanama Sesalkan Pengeroyokan 2 Debt Collector di Kalibata: Tugas Mereka Dilindungi UU

Ringkasan Berita:
  • Pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di Kalibata memicu keprihatinan luas, termasuk dari Wakil Ketua Umum PB SEMMI, Sandri Rumanama. 
  • Ia menegaskan bahwa tugas penagih utang dilindungi undang-undang dan berada dalam pengawasan OJK, sehingga tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. 
  • Sandri meminta pemerintah dan OJK memberikan perlindungan bagi para debt collector serta menekankan pentingnya kepolisian segera menangkap pelaku untuk mencegah konflik meluas. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) sekaligus tokoh Indonesia Timur, Sandri Rumanama  menyesalkan aksi pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

Ia menegaskan bahwa tugas para penagih utang tersebut dilindungi undang-undang dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

Dia meminta pemerintah melindungi debt collector sebagai agen resmi pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia juga menyoroti perilaku para debitur (peminjam) yang dinilai kerap tidak bisa memenuhi persyaratan yang ada.

“Debt collector itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

Dalam UU No. 21/2011 tentang OJK, perusahaan pembiayaan wajib berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dalam aktivitas penagihan kredit.

Artinya, selama bekerja dalam koridor aturan, petugas penagihan termasuk debt collector tetap memiliki perlindungan hukum

Sandri menjelaskan