1 bulan yg lalu

Sanksi Ini Menanti bagi Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan

Iqbal Dwi Purnama

18/03/2024 21:09 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, ada beberapa sanksi mengancam perusahaan jika tidak mengikuti aturan untuk pembayaran THR kepada pekerja.

Sanksi Ini Menanti bagi Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan. (Foto MNC Media)

Sanksi Ini Menanti bagi Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, ada beberapa sanksi mengancam perusahaan jika tidak mengikuti aturan untuk pembayaran THR kepada pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, setiap perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa administratif hingga denda yang dibebankan kepada perusahaan. Hal itu seperti yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Perusahaan yang tidak membayarkan THR atau telat membayarkan THR dari batas waktu yang ditentukan, yaitu H-7 hari Lebaran, maka akan diberikan sanksi administratif," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hing...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang