Selain Kantongi 4 Novum, Bebasnya Pegi jadi Bahan PK Saka Tatal | Kabar Utama tvOne


Kabar Utama, https://www.tvOnenews.com - Selain Kantongi 4 Novum, Bebasnya Pegi jadi Bahan PK Saka Tatal | Kabar Utama tvOne Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky terus bergulir hingga kini. Pasca Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar karena ajuan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Kini, giliran Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang sama. KABUT01 GUS01 RZA01 Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami: Facebook - https://www.facebook.com/tvOnenews Instagram - https://www.instagram.com/tvOnenews Twitter - https://twitter.com/tvOnenews TikTok - https://www.tiktok.com/@tvOnenews Website - https://tvOnenews.com