Kabar Utama, https://www.tvOnenews.com - Selain Kantongi 4 Novum, Bebasnya Pegi jadi Bahan PK Saka Tatal | Kabar Utama tvOne
Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky terus bergulir hingga kini.
Pasca Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar karena ajuan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kini, giliran Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang sama.
KABUT01
GUS01
RZA01
Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - https://www.facebook.com/tvOnenews
Instagram - https://www.instagram.com/tvOnenews
Twitter - https://twitter.com/tvOnenews
TikTok - https://www.tiktok.com/@tvOnenews
Website - https://tvOnenews.com