Setiap Wajib Pajak harus memperhatikan hak dan kewajibannya dalam perpajakan yang kini dapat diakses secara online melalui Coretax.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan layanan DJP yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pengguna.
Di dalam penggunaan Coretax, terdapat yang disebut dengan sertifikat digital pajak dengan fungsi yang sangat penting. 🧑💻📑🔍
Tentang Sertifikat Digital Pajak dan Cara Melihatnya
Mengenal Sertifikat Digital Pajak
Sertifikat digital pajak merujuk pada file elektronik yang menampilkan identitas dan tanda tangan elektronik Wajib Pajak.
Dokumen ini sangat penting karena menjadi alat verifikasi identitas Wajib Pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan hingga menandatangani dokumen perpajakan secara digital di sistem Coretax.
Melansir dari laman Ayopajak, disebutkan jika sertifikasi digital pajak menjadi pengganti dari tanda tangan basah, sekaligus menjadi bagian vital dari transformasi layanan pajak menjadi lebih aman dan efisien.
Sertifikat digital pajak memiliki sejumlah fungsi, yaitu:
1. Verifikasi data ketika permohonan layanan pajak
2. Autentikasi akun Wajib Pajak pada portal Coretax
3. Penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik
4. Pelaporan SPT Tahunan secara online
5. Penggunaan e-Faktur dan e-Bupot
6. Mendukung keamanan dan keabsahan transaksi elektronik
Cara Melihat Sertifikat Digital Pajak
Ada dua cara untuk melihat, yaitu dari sertifikasi elektronik yang telah tersertifikasi dan yang belum. Berikut, adalah caranya.
Apabila Sudah Memiliki Sertifikat Elektronik Tersertifikasi
1. Pastikan jika sertifikasi elektronik telah valid
2. Lakukan login pada laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
3. Klik “Portal”
4. Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikasi Digital”
5. Pilih bagian sertifikasi elektronik sertifikat kemudian klik opsi “Sertifikat Elektronik Tersertifikasi” pada formulir permohonan
6. Input ID Penandatanganan sesuai sertifikasi elektronik
7. Lanjutkan dengan mengikuti berbagai langkah verifikasi yang diminta, lalu centang pernyataan, dan kirim permohonan.
8. Setelah disetujui, maka sertifikat elekt...