3 minggu yg lalu

Seruan Hormati Putusan MK yang Kukuhkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 pasangan capres-cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md. Keputusan MK final dan mengikat. Menyusul ketok palu hakim konstitusi, seruan terdengar agar semua pihak menghormati putusan MK tersebut.

Putusan MK diketok pada Senin (22/4/2024) siang. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih lewat perolehan hasil Pilpres 2024.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Seruan kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK itu datang dari Istana Kepresidenan RI, tak lama setelah MK mengetok palu. Istana menegaskan bahwa keputusan itu sudah pamungkas.

"Menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan.

Ari menekankan putusan itu mematahkan tuduhan kepada pemerintah, mulai kecurangan hingga politisasi bansos. Begitu juga anggapan mobilisasi aparat.

"ā Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujarnya.

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang