Simak syarat & cara daftar Working Holiday Visa Australia untuk WNI

Jakarta (ANTARA) - Surat Dukungan Usulan Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia tengah dibuka mulai 15 Oktober 2025. Surat ini merupakan salah satu dokumen pendukung yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengajuan program Work and Holiday Visa (WHV).

Working Holiday Visa (WHV) atau dikenal sebagai program Working Holiday Maker (WHM) adalah jenis visa untuk memberikan kesempatan seseorang tinggal sementara di luar negeri, liburan sekaligus bekerja untuk mendukung biaya hidup mereka.

WHV menjadi program kerja sama antara pemerintah Australia dengan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Program WHV Australia dapat dimanfaatkan anak muda untuk mengasah kemandirian, memperluas jaringan internasional, belajar budaya baru, serta memiliki penghasilan dalam mata uang asing.

Khusus Australia, terdapat dua subkelas dalam program ini, yakni subclass 417 dan subclass 462. Jenis yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah subclass 462 yang merupakan visa “Work and Holiday”.

Melalui visa ini, pemegangnya dapat berlibur, bekerja fleksibel (full-time, part-time, shift) selama enam bulan, serta mengikuti kursus atau pelatihan hingga empat bulan.

Masa berlaku WHV yakni selama 12 bulan, tetapi dalam kondisi tertentu, visa bisa diperpanjang atau diperoleh hingga 2–3 tahun.

Keuntungan pada WHV yang lain yakni saat masa tinggal, pemegang visa dapat berpindah antarnegara (exit & return) selama visa masih aktif.

Baca juga: AS cabut visa 6 WNA karena komentar soal pembunuhan Charlie Kirk

Persyaratan dan daftar WHV Australia untuk WNI

Agar me...