JAKARTA - Mengintip harta kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang membaca putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
MK memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menarik unt...