100kpj - Sebelumnya negara hanya memberikan insentif berupa PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) ditanggung pemerintah untuk mobil listrik murni berbasis baterai, kini mobil hybrid juga diberikan keringanan namun berupa diskon PPnBM.
Setelah melalui proses yang panjang, adanya pro dan kontra terkait teknologi hybrid, akhirnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa mobil hybrid berhak menerima insentif.
![]()
“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle masih dilanjutkan, dan yang terbaru pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” ujar Airlangga Hartarto.
Sejumlah produsen tentu mendapatkan angin segar setelah keputusan itu diumumkan, seperti PT Honda Prospect Motor (HPM), PT Toyota Astra Motor (TAM), dan PT H...