Tugas dan jajaran pimpinan Bawaslu Sumatera Utara

Jakarta (ANTARA) - Bawaslu, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum menjadi lembaga yang sering menjadi sorotan pada saat pemilu tiba.

Sebagai bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan, baik itu untuk Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maupun anggota DPD, berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tanpa pengawasan yang ketat dari Bawaslu, pemilu bisa saja berlangsung dengan penuh kecurangan dan ketidakadilan.

Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa proses Pemilu di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, dengan mengawasi setiap tahapan dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Tugas, Pengawas Pemilu diatur berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai berikut:

Tugas Bawaslu Provinsi:

1. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap :

  • Pelanggaran Pemilu.
  • Sengketa Proses Pemilu.

2. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilihan.
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU.
  • Sosialisasi penyelenggaraan pemilu.
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

3. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas :

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Penetapan peserta pemilu.
  • Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon kepala daerah, calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan dan dana kampanye.
  • ...