Liputan6.com, Jakarta - Dalam sebuah ceramah, Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengungkapkan adanya praktik nakal terkait pajak di restoran atau tempat makan. Menurutnya, masyarakat kerap kali menjadi korban pembebanan pajak yang sebenarnya tidak sesuai aturan.
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @ganplans, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan secara detail bahwa pajak yang seharusnya ditanggung oleh pemilik restoran justru dialihkan kepada konsumen. Hal ini, menurutnya, tidak hanya salah secara aturan, tetapi juga berpotensi menjerumuskan pelaku ke dalam dosa besar.
UAH mengawali pembahasannya dengan menyoroti pengalaman pribadinya saat mengunjungi sebuah restoran. "Kita yang makan kok kita yang bayar pajak? Saya tanyakan pada orang pajak, ternyata tidak ada pajak makanan seperti itu," ujarnya tegas.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan konsumen membayar pajak makanan secara langsung. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), katanya, hanya dibebankan kepada pemilik usaha, bukan kepada pembeli.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Banyak pemilik restoran atau warung makan yang justru membebankan PPN kepada konsumen. UAH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kekeliruan fatal yang harus segera dihentikan.
“Yang bikin pajaknya itu orang restorannya, bukan petugas pajak. Maka, yang dibebankan pajak adalah pemilik restoran, bukan orang yang makan di situ,” tuturnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Pertanian Terpadu ala Santri Pesantren Rubat Mbalong Ell Firdaus Cilacap