3 minggu yg lalu

Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Ummal hingga Ziarah, Jangan Tertipu!

Menjelang musim haji, penawaran haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa berseliweran di media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, hingga grup WhatsApp. Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, hanya visa haji yang bisa digunakan masyarakat selama penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Maka dari itu, masyarakat jangan sampai tergiur, apalagi tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau visa petugas haji.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah (Arab Saudi), serta berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief di Jeddah, Minggu (21/4/2024).

Pihak Arab Saudi, lanjut Hilman, telah menyampaikan kepadanya mengenai potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji pada ibadah haji 2024. Maka dari itu, Otoritas Arab Saudi akan mengadakan pemeriksaan secara ketat dan intensif. Mereka bakal menerapkan sejumlah kebijakan baru yang lebih komprehensif dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” ucap Hilman.

Dia mengakui, antrean saat ini sangat panjang akibat antusiasme masyarakat Indonesia yang tinggi untuk beribadah haji. Namun, dia berpesan, masyarakat harus lebih cermat dalam menanggapi setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," tandasnya.

Penggunaan visa haji diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Menurut Pasal 18, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yaitu undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kemudian, visa kuota haji Indonesia terbagi dua: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang