Liputan6.com, Jakarta Zakat penghasilan atau yang juga dikenal dengan zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan halal rutin. Zakat ini berlaku bagi siapa pun yang menerima pemasukan dari pekerjaan tetap maupun pekerjaan lepas, selama jumlah yang diterima mencapai batas minimal atau nisab. Tujuan zakat penghasilan yakni membersihkan harta, sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian dan membantu menjaga keseimbangan ekonomi umat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud meliputi berbagai bentuk pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, hingga jasa. Kewajiban ini berlaku bagi pegawai, pejabat negara, maupun pekerja bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, atau freelancer. Intinya, siapa saja yang memperoleh pendapatan halal dan telah mencapai nisab wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Menunaikan zakat ibarat doa pembuka rezeki karena akan mengalirkan rezeki yang berlipat hingga doa penenang hati karena melaksanakannya membuat hati seseorang lebih tenteram.
Dasar Hukum Zakat Penghasilan dalam Al-Qur’an dan Hadis
Kewajiban zakat penghasilan memiliki fondasi kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Zakat penghasilan menjadi instrumen sosial menyucikan harta, memperkuat solidaritas, dan menjaga keseimbangan ekonomi ...