Aktivis HAM Sambut Rencana Pemindahan Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba, ke Filipina

Kuasa Hukum Mary Jane Veloso, Agus Salim, mengungkapkan bahwa kliennya akan dipindahkan ke Filipina pada Desember mendatang. Ia menekankan mekanisme pemindahan narapidana ini tidak melibatkan pengacara.

“Dengan upaya-upaya yang dilakukan ini sudah semakin jelas arah kasus Mary Jane seperti yang kita dengar di berita, itu hanya transfer of prisioner yang akan dijalankan pada Desember dan saat ini sedang dalam proses pengkajian prosedur formalnya seperti apa. Namun, itu tidak melibatkan lawyer, mungkin itu lebih ke internal Pemerintah Indonesia,” ungkap Agus dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) di Jakarta, Kamis (21/11).

Agus menjelaskan, sebenarnya mekanisme pemindahan narapidana Mary Jane ini sudah dibicarakan oleh pihaknya dengan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sejak Juli 2024. Agus menuturkan bahwa ia diundang oleh Yusril untuk berdiskusi mengenai kasus...