Mengetahui apa itu Dewan HAM PBB, fungsi, dan tugasnya

Jakarta (ANTARA) - Indonesia terpilih menjadi kandidat Ketua Dewan HAM PBB untuk masa jabatan 2026, setelah mendapatkan dukungan dari anggota kelompok Asia-Pasifik.

Menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Rabu (24/12), posisi tersebut akan ditetapkan secara resmi dalam Pertemuan Dewan HAM PBB yang digelar 8 Januari 2026 mendatang.

“Penetapan ini mencerminkan kepercayaan negara-negara di kawasan Asia Pasifik terhadap peran dan kepemimpinan Indonesia dalam memajukan agenda HAM di tingkat global,” ujar Kemlu RI.

Indonesia pun berkomitmen untuk memimpin seluruh sidang dan mekanisme internal secara objektif, inklusif, serta berimbang apabila resmi menduduki sebagai Presiden Dewan HAM PBB,

Lantas, apa itu Dewan HAM PBB?

Melansir laman OHCHR atau Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan lembaga antar-pemerintah utama di PBB yang mengurusi persoalan HAM.

Kini, lembaga ini terdiri dari 47 negara anggota dan berfungsi sebagai forum multilateral untuk mengatasi pelanggaran serta situasi darurat HAM di berbagai negara.

Dewan HAM PBB ini juga akan memberikan rekomendasi praktis mengenai penerapan HAM di lapangan. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan HAM didukung penuh oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM (OHCHR) secara substantif dan teknis.

Di samping hal tersebut, perlu diketahui bahwa Dewan HAM PBB ini merupakan pengganti dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang sudah tidak aktif sebelumnya.

Fungsi Dewan HAM PBB

Berikut peran atau fungsi utama Dewan HAM PBB:

1. Menyediakan forum dialog

Dewan HAM memiliki fungsi sebagai platform dialog internasional bagi pejabat PBB, ahli, perwakilan negara, masyarakat sipil, dan peserta lain untuk mendiskusikan isu-isu hak asasi manusia.

2. Mengadopsi resolusi

Dewan mengesahkan resolusi atau keputusan yang merefleksikan kehendak komunitas internasional atas situasi HAM tertentu. Resolusi ini berfungsi sebagai sinyal politik kuat yang mendorong pemerintah untuk bertindak memperbaiki keadaan.

3. Mengadakan sesi krisis

Dewan menyelenggarakan "sesi khusus", yang hingga kini telah diadakan 36 kali, untuk merespons situasi darurat HAM yang mendesak.

4. Meninjau rekam jejak negara anggota

Melalui mekanisme Universal Periodic Review (tinjauan berkala universal), Dewan meninjau catatan HAM dari seluruh negara anggota...