Al Khoziny Hormati Proses Hukum Kasus Ambruknya Bangunan Musala

SIDOARJO  - Pengelola Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam kasus ambruknya bangunan musala di lingkungan ponpes pada 29 September 2025 yang mengakibatkan 63 santri meninggal dunia.

Kiai Haji Zainal Abidin selaku perwakilan ponpes sekaligus Ketua Alumni Ponpes Al Khoziny menyatakan pihak ponpes melalui sejumlah pengacara yang ditunjuk siap mendampingi proses hukum yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan pihak terkait lainnya.

"Kami akan terus mengikuti prosedur hukum oleh kepolisian. Terkait siapa saja yang dimintai keterangan, kami sudah menunjuk beberapa pengacara untuk mendampingi proses hukum yang ada," kata Zainal dilansir ANTARA, Jumat, 17 Oktober.

Pihak ponpes pun turut menjaga wilayah bangunan utama Ponpes Al Khoziny yang berada di samping bangunan mushala yang ambruk tersebut, yakni asrama santri putra dan juga ruang kelas santri yang masih disekat dengan garis polisi agar tetap steril selama proses penyelidikan oleh kepolisian terkait musibah tersebut.

Ia menegaskan hingga kini tidak ada satu pun pihak tak berwenang yang bisa memasuki daerah yang diberi garis polisi tersebut demi melancarkan seluruh proses hukum.

Adapun kegiatan ponpes yang berangsur-angsur kembali normal akan dilaksanakan di luar bangunan utama yang masih menjadi area terlarang bagi umum tersebut.

"Semua sebagai bentuk keterbukaan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Selain itu, Zainal mengatakan pihak ponpes menyerahkan seluruh proses hukum hingga seles...