Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Harus Fokus Urusan Kementerian

Jajaran Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa wakil menteri (Wamen) juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa larangan bagi para Wamen untuk rangkap jabatan adalah agar fokus untuk mengurus kementerian yang ditempatinya.