Apakah Ada Libur Saat Pilkada 2024? Ini Kata Kemnaker

 Rifka/detikcom Apakah Ada Libur Saat Pilkada 2024? Ini Kata Kemnaker/Foto: KPU Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar simulasi pencoblosan Pilkada 2024. Begini suasananya. Foto: Rifka/detikcom

Jakarta, Insertlive -

Seluruh masyarakat Indonesia bakal menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Pilkada serentak itu bakal dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 untuk mencoblos gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai daerah Indonesia.

Pelaksanaan pilkada serentak itu membuat masyarakat mempertanyakan hari pencoblosan diliburkan atau tidak.


Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan surat edaran tentang libur Pilkada 2024.

Melansir dari detikcom, surat edaran Pilkada 2024 itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan surat tersebut, hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan membuat masyarakat Indonesia akan dikenakan hari libur atau menjadi hari yang diliburkan secara nasional.

Seluruh instansi harus memberikan kesempatan pada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya sehingga pekerja atau buruh bis...