Apakah Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus? Ini Penjelasannya

Jakarta -

Kehilangan pekerjaan adalah situasi yang tidak diinginkan, namun bisa terjadi kapan saja tanpa diduga. Guna membantu para pekerja menghadapi masa sulit tersebut, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini hadir sebagai bentuk perlindungan sosial agar pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru. Lalu, apa saja manfaat JKP? Dalam kondisi apa hak atas program ini bisa hilang?

Mengenal Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Disadur dari Buku Saku JKP terbitan BPJS Ketenagakerjaan, program JKP adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk bantuannya berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuannya, agar pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan baru. Sehingga sifatnya sementara waktu, sambil pekerja tersebut berusaha mencari pekerjaan baru.

JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menggantikan uang pesangon. JKP adalah tambahan, bukan pengganti pesangon. Sesuai Undang-Undang, pekerja yang di-PHK tetap berhak atas uang pesangon dan hak-hak lainnya dari perusahaan, selain manfaat JKP.

Lalu, apa saja manfaat JKP? Peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan:

1. Uang Tunai

Uang diberikan setiap bulan sampai 6 bulan maksimal, setelah pengajuan diverifikasi BPJS. Gaji yang dihitung adalah gaji terakhir yang dilaporkan ke BPJS, maksimal Rp 5 juta. Pembagian besarannya sebagai berikut:

  • 45% dari gaji bulanan selama 3 bulan pertama.
  • 25% dari gaji bulanan untuk 3 bulan berikutnya.

2. A...