Jakarta -
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak berdampak pada tarif layanan kapal penyeberangan yang dikelolanya. Pembebasan tarif pajak pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan ini dinilai penting guna memastikan tarif tetap terjangkau sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.
Sebagai negara kepulauan, kehadiran transportasi penyeberangan memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas antarpulau sekaligus menekan biaya distribusi barang.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shelvy menjelaskan pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," ujarnya.
Dampak pembebasan PPN, lanjut Shelvy, sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. Transportasi laut yang efisien dapat membantu menjaga stabilitas harga barang, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok.
"Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk ...