Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Melalui aturan ini BUMN/BUMD, pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapat penugasan dari pemerintah, bisa memanfaatkan SAL.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber Dari Dana SAldo Anggaran Lebih. Aturan mulai berlaku sejak saat diundangkan 29 November 2024.
"Optimalisasi pengelolaan dana saldo anggaran lebih dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana saldo anggaran lebih, yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (4/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, dikatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal. Pinjaman ini bersifat jangka pendek, dengan durasi maksimal 90 hari kalender.
"Jangka waktu (pinjaman) berlaku efektif sejak tanggal pencairan pinjaman likuiditas dana SAL. Terhadap pinjaman likuiditas dana SAL, BUN memperoleh bunga/imbal hasil dengan tingkat suku bunga/imbal hasil minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari penempatan uang negara di Bank Indonesia," jelas Pasal 9.
Dalam Pasal 6 diatur tentang pinjaman dana SAL diberikan dalam mata uang rupiah dan merupakan credit line yang bersifat uncommitted. Pinjaman dana SAL ini disalurkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL secara sekaligus atau bertahap.
"Credit line yang bersifat uncommitted sebagaimana dimaksud merupakan batas maksimal akumulasi pinjaman likuidit...