Jakarta -
Aturan soal upah minimum tahun 2025 resmi diterbitkan berupa Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menaker Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024.
Disebutkan bahwa upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha. Permenaker itu juga diterbitkan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023 sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah minimum.
"Bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha," bunyi bagian menimbang poin a, dilihat detikcom Rabu (4/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 2, dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dengan menggunakan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
Nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% sesuai yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Adapun nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh," bunyi pasal 2 ayat 5.
Kemudian, perhitungan UMP tahun 2025 akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Kemudian dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.
Pada pasal 4 diterangkan bahwa gubernur dapat upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan ketetapan harus lebih tin...