- Bareskrim Polri menaikkan kasus gagal bayar PT DSI ke tahap penyidikan.
- PPATK menemukan skema ponzi berlabel syariah dalam penghimpunan dana PT DSI.
- Ribuan lender merugi Rp1,2 triliun, PPATK memblokir 33 rekening afiliasi DSI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami soal indikasi fraud (kecurangan) dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu.
"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," kata Ade Safri saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (17/1/2026).
Ia menyebut penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dan menganilisis barang bukti sebagai rangkaian proses penyidikan.
Hal itu dilakukan agar kasus tersebut bisa terang benderang dan bisa ditemukan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab.
"Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," jelasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, bisnis DSI berskema ponzi, dibalut label syariah.
Alhasil, dana ribuan lender bernilai triliunan rupiah 'nyangkut' di DSI. Hampir bisa dipastikan dana itu sulit kembali ke pemiliknya.
Adapun, PT DSI menjadi sorotan lantaran dana ribuan lender gagal cair. Berdasarkan data paguyuban lender, sedikitnya ada 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dana yang totalnya mencapai Rp1,2 triliun.
"Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI, yang kia cermati, skemanya menyerupai ponzi yang dibungkus dengan label syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyub...