Batas Waktu Habis, Pemprov DKI Keluarkan SP-3 bagi Pedagang di Pasar Barito

Batas Waktu Habis, Pemprov DKI Keluarkan SP-3 bagi Pedagang di Pasar Barito

Pemprov DKI mengeluarkan surat peringatan 3 kepada pedagang di Pasar Barito/Foto: Istimewa

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Pemkot Jaksel, Dinas PPKUKM, dan Satpol PP telah menyampaikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada pedagang eks lokasi sementara Pasar Barito. SP-3 ini ditujukan kepada para pedagang yang masih menempati area penataan di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penataan kawasan yang telah berlangsung secara bertahap, sekaligus menjadi batas waktu terakhir bagi para pedagang untuk membongkar dan mengosongkan lokasi usaha secara mandiri. Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, tim gabungan menyampaikan SP-3 kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang berada di area tersebut.

Penataan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpadu bernama Taman Bendera Pusaka. Kawasan ini ak...