BEI Masih Tunggu Restu OJK Terbitkan Izin Usaha ETF Emas

Jakarta -

Harga emas kembali memecahkan rekor termahal hari ini, Selasa (22/4/2025). Logam Mulia Antam 24 Karat mencatat harga emas naik Rp 36.000 atau berada di level Rp 2.016.000 per gram.

Terkait hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tengah menggodok produk reksa dana dengan instrumen atau underlying emas, yakni Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Sejauh ini, BEI telah menggelar sejumlah focus group discussion (FDG) bersama manajemen investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun mekanisme ETF emas.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu Peraturan OJK (POJK) terkait izin usaha ETF emas. Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang sebelumnya diterbitkan OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harapkan peraturan OJK-nya yang terkait dengan produk ETF emas ya, kalau POJK tentang usaha bullion kan sudah terbit, dan sudah ada dua. Yang kita harapkan segera terbit adalah POJK tentang ETF emas," kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Jeffrey mengatakan, pihaknya akan menyusun peraturan ETF emas setelah OJK menerbitkan POJK tersebut. Di sisi lain, BEI juga hendak memastikan kesiapan manajemen investasi untuk menerbitkan produk tersebut.

"Teman-teman di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) juga terus berproses, berkoordinasi dengan pihak-pihak yang sudah mendapatkan izin sebagai usaha bullion, untuk berkoordinasi terkait persiapan produk ETF emas ini," tutupnya.

Sebelumnya, Jeffrey sendiri sempat menargetkan peluncuran ETF Emas tahun ini. Namun begitu, peluncuran produk tersebut masih menunggu izin usaha dari OJK.

Ia mengatakan, ETF Emas dapat dimanfaatkan para investor yang biasa berinvestasi emas secara fisik. Ke depan, kehadiran ETF Emas ini dapat dima...