"Hasil penyelidikan ditemukan dua barang bukti yakni pakaian dan beberapa obat, " kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan , Sabtu 4 Mei 2024.
Selain itu, ada tujuh orang saksi beserta ZN sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Prabumulih terkait kasus dugaan malapraktik hingga membuat pasien meninggal.
"Sejauh ini kasus ini masih penyelidikan, tapi jika unsur terpenuhi maka bisa ditetapkan sebagai tersangka, " kata dia.