BRI Sambut Positif Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM

Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) merespons terkait penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Setidaknya ada sejumlah poin yang menjadi perhatian oleh BRI.

"BRI menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat Pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," kata Direktur Bisnis Mikro BRI Supari dalam keterangan resminya, Selasa (12/11/2024).

Dia menjelaskan kebijakan hapus tagih sebelumnya telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adanya PP Nomor 47 tahun 2024 menjadi kebijakan yang lebih teknis (operatif) terutama kriteria kredit atau nasabah yang dapat dihapustagihkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supari mengatakan adapun kriteria sebagaimana dikutip pada PP No 47 Tahun 2024 , penghapustagihan piutang macet dapat dilakukan pada (Pasal 6 Ayat 1): kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan; atau kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau instansi yang berwenang.

Kredit atau pembiayaan yang dihapus tagih diatas harus memenuhi kriteria sebagai berikut* (Pasal 6 Ayat 2): nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah; telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mul...