Bupati HSS Syafrudin Noor (kiri) menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (20/10/2025). (sumber foto: Prokopim Setda HSS/koranbanjar.net)
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (20/10/2025) dalam rapat paripurna DPRD.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Ahmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua Husnan.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Bupati HSS Syafrudin Noor mengatakan, pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Ia menekankan, barang milik daerah merupakan salah satu aset penting dalam menunjang operasional pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan pengelolaan yang baik dan benar, aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Bupati HSS.
Bupati menjelaskan, penyusunan Ranperda bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan aset daerah, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Syafrudin Noor menambahkan, pengelolaan aset bukan hanya soal membangun atau membeli, tetapi juga merawat dan menggunakannya secara bijak, agar tidak menimbulkan kerugian daerah.
“Aset harus dikelola secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian,” pungkasnya.
(dvh/rth)