Jakarta -
Melahirkan dengan biaya gratis ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, menjadi keperluan setiap masyarakat. Harapannya, para ibu hamil mendapat layanan persalinan tanpa perlu khawatir dengan biaya yang tinggi.
Namun agar prosesnya berjalan lancar, calon ibu dan ayah perlu memahami prosedur yang tepat, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan. BPJS Kesehatan memiliki fungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Program tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan
Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, salah satunya biaya melahirkan yang ditanggung oleh BPJS. Dijelaskan dalam situs Indonesiabaik.id oleh Kominfo, jaminan persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Berikut caranya:
- Pastikan bahwa ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Selanjutnya, ibu hamil harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan.
- Kemudian, peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ibu hamil dapat menjalani persalinan di FKTP tersebut.
- Nantinya, biaya persalinan akan ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk obat dan akomodasi kamar rawat inap. Namun, seorang ibu deng...