Deretan Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Ilustrasi Pajak Deretan Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan / Foto: Freepik/DrazenZigic

Jakarta, Insertlive -

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah berencana meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa PPN akan meningkat menjadi 11 persen mulai tahun 2022 dan akan menjadi 12 persen pada tahun 2025. Barang dan jasa apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan?

Mengutip dari website Kementerian Keuangan, pengenaan PPN umumnya berlaku untuk objek-objek berikut ini.


Penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di sebuah daerah pabean yang diterapkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Contohnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.

Impor BKP dan/atau penggunaan JKP Tak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Contohnya adalah layanan streaming film dan musik.

Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP

Tindakan membangun sendiri yang dilaksanakan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan ole...