Liputan6.com, Berlin - Kesuksesan sering kali adalah kombinasi antara kemampuan untuk mengenali peluang yang ada dan berani melangkah. Kisah Yoga Ariadi Tranggono, diaspora Indonesia yang menetap di Jerman, mungkin mewakili ungkapan tersebut.
Saat fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) marak terjadi, Yoga memutuskan mengambil peluang untuk melanjutkan kariernya di Nuremberg. Bersama istri dan anaknya, dia berangkat pada Januari 2001.
"Seiring dengan berkurangnya bisnis telekomunikasi di Indonesia di awal reformasi, mereka tenggelam dan suasananya sudah berbau PHK. Kebetulan, ada lowongan yang mencari pakar telekomunikasi untuk ditempatkan di Jerman. Saya melamar dan kebetulan saya mendapat kesempatan itu," ujar Yoga kepada Liputan6.com pada Senin (23/12/2024).
Yoga merasakan betul perbedaan besar antara lingkungan kerja di Indonesia dan Jerman, termasuk dalam hal mekanisme PHK.
"Jauh perbedaannya antara Indonesia dan Jerman. Saya sendiri pernah (menyaksikan langsung proses PHK) pada tahun '98 di Indonesia … Waktu itu, para karyawan datang jauh-jauh ke kawasan MM2100 Cibitung pakai bus. Saat kami sampai di ruangan, kami duduk di satu cubicle yang isinya empat orang," tutur Yoga.
Pada masa itu, setiap karyawan memiliki telepon di mejanya dan sudah menjadi kebiasaan untuk mengecek telepon di pagi hari. Namun, pada hari itu, beberapa rekan Yoga mendapati telepon mereka mati.
"Ternyata, hari itu, orang-orang yang teleponnya mati itu dipecat. Divisi HRD bilang ke mereka bahwa mereka dipecat dan kalau mereka tidak terima maka akan diurus di pengadilan dan uang pesangon bisa jadi tidak bisa didapatkan," terang Yoga.
"Hal yang terjadi saat itu di Indonesia tidak mungkin terjadi di Jerman. Itu cara yang sama sekali tidak elegan. Di sini, PHK itu ada proses diskusinya bersama dengan dewan pekerja yang didukung oleh serikat buruh. Ada demokrasi di perusahaan … terjadi diskusi intensif, tawar-menawar dan mencari solusi."
Menurut Yoga, PHK di Jerman mengurangi posisi terkait, bukan individunya. Berdasarkan pengalamannya, ketika terjadi akuisisi di tempat kerjanya, beberapa posisi menjadi redundan dan karyawan yang terancam dipecat diberi kesempata...