Jakarta -
Raksasa e-commerce asal Amerika Serikat, Amazon.com Inc, setuju membayar denda penyelesaian perkara senilai US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 41.84 triliun (asumsi kurs Rp 16.738/dollar AS). Denda tersebut untuk menyelesaikan gugatan Federal Trade Commission (FTC) atas dugaan menipu jutaan pelanggan agar berlangganan Prime.
Melansir CNN, Sabtu (27/9/2025), dalam gugatan dugaan penipuan itu FTC menuduh Amazon menipu konsumen agar mendaftar pada layanan berlangganan Prime namun kemudian mempersulit pembatalan atau penghentian penggunaan layanan.
Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, Amazon akan membayar denda perdata sebesar US$ 1 miliar atau Rp 16,73 triliun kepada negara. Kemudian sisa dendanya, US$ 1,5 miliar atau Rp 25,1 triliun untuk memberikan pengembalian dana kepada sekitar 35 juta pelanggan yang dirugikan oleh praktik pendaftaran Prime tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan tersebut menyatakan bahwa ini adalah denda perdata terbesar dalam kasus pelanggaran aturan FTC. Ini juga merupakan ganti rugi restitusi tertinggi kedua yang diperoleh FTC.
Penyelesaian ini terjadi hanya beberapa hari setelah persidangan antara FTC dengan Amazon. Gugatan tersebut pertama kali diajukan pada 2023 kemarin di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden atas kebijakan pembatalan perusahaan.
"Hari ini, FTC Trump-Vance mencetak sejarah dan mengamankan kemenangan monumental yang memecahkan rekor bagi jutaan rakyat Amerika yang lelah dengan langganan yang menipu dan rasanya mustahil untuk dibatalkan," kata Ketua FTC Andrew Ferguson dalam keterangannya.
Berdasarkan bukti dalam persidangan menunjukkan bagaimana Amazon menggunakan jebakan langganan canggih yang dirancang untuk memanipulasi konsumen agar mendaftar di Prime, dan kemudian mempersulit konsumen untuk mengakhiri langganan mereka.
"Amazon dan para ...