Dilaporkan Eks Karyawan soal Perampasan Aset, Ashanty: Maling Teriak Maling/Foto: Instagram @ashanty_ash
Jakarta, Insertlive -
Ashanty dilaporkan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa atas tiga kasus. Kasus yang dilaporkan Ayu tersebut adalah dugaan melakukan tindak perampasan aset yang terjadi di dua lokasi berbeda yaitu di gerai kue Lumiere yang berlokasi di Radio Dalam dan kediaman mantan karyawan di Cirendeu.
Atas pelaporan ini, Ashanty dilaporkan dengan Pasal 365 dan 30 junco 46 Undang-Undang ITE 2016.
"Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan, bukan diduga sih, ini yang dilakukan oleh saudara Aris Maulana, Arif Maulana Akbar dan kawan-kawan. Yang mana mereka ini adalah karyawan dari artis ya. Artis besar Indonesia lah. Kalau boleh disebutkan namanya, Ashanty. Mungkin semua orang sudah kenal siapa beliau," kata Stifan, kuasa hukum Ayu.
"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," pungkas Stifan.
Klarifikasi Ashanty
Ashanty sendiri sudah buka suara melalui klarif...