JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB)memeriksa Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) periode 2019-2024, Samsul Hadi terkait dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk aset dan keuangan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan Samsul Hadi yang berstatus terpidana dalam kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Meno tersebut.
"Iya, benar. Diperiksa soal kerja sama penyertaan modal," katanya di Mataram, Senin, disitat Antara.
Selain Samsul Hadi, Zulkifli mengatakan ada beberapa mantan komisaris perusahaan milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut yang juga menjalani pemeriksaan hari ini.
"Jadi, ada beberapa (diperiksa)," ujarnya.
Samsul Hadi yang ditemui usai menjalani pemeriksaan enggan berkomentar. Dia bergegas pergi meninggalkan kerumunan wartawan dengan mempersilakan materi pemeriksaan dirinya ditanyakan kepada penyidik.
"Tanya penyidik," ucap Samsul Hadi yang terlihat menutupi wajahnya mengenakan masker medis.
Samsul Hadi tercatat sebagai terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, baik yang diajukan Samsul Hadi selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum pada 22 Juli 2025.
Dengan keputusan tersebut, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun dalam status Samsul Hadi sebagai tahanan kota.
Selain pidana hukuman, majelis hakim menetapkan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan p...