Jakarta -
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran dana bantuan luar negeri senilai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 66,80 triliun (kurs Rp 16.700). Sebelumnya, hakim federal memutuskan pemerintahan AS harus menghabiskan dana tersebut sebelum akhir bulan.
Namun, keputusan Mahkamah Agung menunda kewajiban tersebut. Dalam perintah singkatnya, pengadilan menilai pemerintahan AS telah menunjukkan alasan yang cukup bahwa kelompok penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini berdasarkan Undang-Undang Impoundment Control.
Dikutip dari CNBC, Sabtu (27/9/2025), dengan mayoritas konservatif 6-3, pengadilan juga menekankan bahwa potensi dampak negatif terhadap urusan luar negeri oleh eksekutif dinilai lebih besar daripada kerugian yang mungkin dialami para penerima dana bantuan luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga hakim liberal menyatakan pendapat berbeda. Hakim Elena Kagan menulis bahwa isu hukum dalam perkara ini belum pernah diputuskan sebelumnya, sehingga pengadilan sedang bergerak di wilayah yang belum dipetakan.
Ia menambahkan bahwa mayoritas kembali mengabulkan permintaan darurat pemerintah tanpa sidang lisan maupun putusan lengkap yang beralasan. "Seharusnya kita menolak permohonan ini, membiarkan pengadilan bawah melanjutkan, dan memastikan pertanyaan penting ini mendapat pertimbangan yang layak," tulis Kagan.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah John Roberts pada 9 September sudah mengeluarkan penangguhan sementara atas putusan pengadilan bawah sambil menunggu langkah selanjutnya.
Pemerintahan Trump telah menginformasikan legislator bahwa dana itu tidak akan dibelanjakan. Langkah ini memicu perdebatan soal apakah presiden memang memiliki kewenangan semacam itu, sebab menurut Konstitusi, Kongreslah yang berwenang menetapkan anggaran yang kemudian dij...