Donald Trump Kembali Didakwa dalam Kasus Upaya Mengubah Hasil Pilpres 2020

Liputan6.com, Washington D.C - Jaksa di Amerika Serikat mengeluarkan dakwaan baru terhadap mantan Presiden AS Donald Trump atas dugaan upayanya untuk mengubah hasil pemilu 2020. Kala itu, ia kalah dari Joe Biden.

Dakwaan yang direvisi tersebut menjabarkan empat tuduhan pidana yang sama terhadap Trump, tetapi sekarang terkait dengan statusnya sebagai kandidat politik dan bukan presiden yang sedang menjabat.

Namun, Trump membantah tuduhan campur tangannya dalam pemilu 2020, dikutip dari laman BBC, Rabu (28/8/2024).

Dakwaan baru, yang diajukan oleh Penasihat Khusus Departemen Kehakiman Jack Smith, tetap mempertahankan empat kejahatan yang dituduhkan dilakukan Trump: Konspirasi untuk mengubah hasil pemilu AS, konspirasi untuk menghalangi proses resmi, mencoba menghalangi proses resmi, dan konspirasi terhadap hak asasi manusia.

Trump sebelumnya mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan. Trump mengatakan dalam sebuah posting di Truth Social bahwa dakwaan baru tersebut adalah "upaya untuk menghidupkan kembali hal yang ingin menjatuhkannya" dan "mengalihkan perhatian Rakyat AS" dari pemilu 2024.

Ia menyerukan agar dakwaan tersebut "segera dibatalkan".

Seorang sumber yang dekat dengan tim hukum Donald Trump mengatakan kepada CBS News bahwa dakwaan baru tersebut bukanlah sesuatu yang mengejutkan.

"Itu tidak mengubah posisi kami dan semakin yakin bahwa kasus ini harus dibatalkan," kata sumber tersebut.

Imigrasi adalah salah satu isu utama dalam pemilihan umum AS bulan November. Calon Wakil Presiden Kamala Harris berkampanye tentang prestasinya sebagai jaksa, sementara mantan Presiden Donald Trump mengecam catatan pemerintahan saat ini dan menjanjik...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.