Porostimur.com, Ambon — Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan Ruko Mardika Ambon yang hingga kini masih menuai polemik.
Pernyataan itu disampaikan Watubun saat menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti di halaman Kantor DPRD Maluku, Senin (20/10/2025).
Rekomendasi Telah Disampaikan ke Aparat Hukum
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku, untuk mengusut masalah pasar tersebut,” ujar Watubun.
Ia menegaskan, proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara DPRD berperan sebagai lembaga pengawas dan akan melakukan uji petik langsung di lapangan guna memastikan kebenaran data serta laporan masyarakat.
Akan Gelar Rapat Dengar Pendapat
Dalam waktu dekat, DPRD Maluku berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait untuk memperjelas sejumlah temuan, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam pengelolaan Ruko Mardika.
“LSM pengusung aspirasi juga akan kami undang agar perkembangan penanganan kasus ini bisa diketahui secara transparan oleh masyarakat,” terang Watubun.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti pelanggaran dalam pengelolaan Ruko Mardika, DPRD akan mendorong proses hukum lanjutan, sekaligus memberikan rekomendasi administratif kepada Gubernur Maluku untuk menindak tegas pihak ketiga yang menyimpang dari ketentuan kerja sama.
Halaman: 1 2