Dua Kapal Ikan Vietnam Cari Ikan di Laut Natuna Utara Ditangkap

Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Meresahkan nelayan Natuna dan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakamla.

Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4) lalu lantaran menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara atau area penangkapan nelayan tradisional menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yakni pukat harimau.

"Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada konferensi pers yang digelar di Batam, Jumat (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipunk mengatakan, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai Mohammad Ma'ruf, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/4).

Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap pukat harimau (trawl) secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl). Penggunaan pukat untuk menangkap ikan dilarang di Indonesia.

"Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi," papar Ipunk.

Ia menambahkan, bahwa pada saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya kabur. KP. ORCA 03 lantas menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua ...