Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 akan menjadi komponen kunci dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kebijakan ini dipilih karena penetapan UMP wajib diumumkan sebelum 31 Desember 2025, sehingga data kuartal III menjadi rujukan paling relevan.
“UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III,”...