Guru Besar UGM Tersandung Kasus Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto disebut masih menerima gaji sekalipun telah dipecat sebagai dosen imbas terbukti melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, Edy masih menerima gaji lantaran status yang bersangkutan saat ini masih sebagai PNS dan menjabat guru besar.

"Dia masih dapat, saya tidak tahu detailnya (besarannya)," kata Andi Sandi di UGM, Sleman, DIY, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Andi Sandi, pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap Edy oleh tim pemeriksa UGM segera digulirkan. Pemeriksaan inilah yang nantinya menentukan nasib status PNS Edy.

"Tanpa ada putusan atau yang final kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia bisa menggugat kami," tutur Andi Sandi.

Edy per Januari 2025 lalu telah dipecat sebagai dosen UGM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM.

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Edy terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi t...