Harta Karun Incaran Dunia Ini Melimpah di RI, Nggak Bakal Diekspor!

Jakarta -

Pemerintah melarang ekspor seluruh mineral ikutan dari timah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan di dalam mineral ikutan tersebut ada kandungan seperti logam tanah jarang, harta karun incaran dunia.

Bahlil mengatakan langkah tersebut juga merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan sumber mineral tersebut dapat dikuasai negara.

"Kami Kementerian ESDM atas arahan Bapak Presiden logam tanah jarang ini menjadi salah satu komoditas strategis yang harus dikuasai oleh negara. Karena itu sudah saya perintahkan, sudah saya buat keputusan bahwa seluruh turunan daripada hasil Prosesi timah Itu tidak bisa diekspor," katanya dikutip Sabtu (27/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden tersebut, Bahlil mengatakan pemerintah menugaskan Badan Industri Mineral yang baru dibentuk untuk mengkaji nilai tambah dari produk turunan timah, termasuk logam tanah jarang yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Selain itu, Bahlil menegaskan pemerintah akan memprioritaskan pengelolaan mineral ikutan timah melalui BUMN. Dimana beberapa wilayah yang izin usahanya belum diterbitkan pun akan diarahkan untuk mendukung kebijakan ini.

"Beberapa wilayah yang IUP nya Itu belum diterbitkan Kami akan fokuskan diprioritaskan sebesar-besarnya, dikuasai oleh negara Lewat BUMN. Sekarang kita lagi persiapkan supaya ini benar-benar menjadi Komoditas unggulan baru yang bisa memberikan manfaat Bagi pendapatan negara," katanya.

Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sumber daya logam tanah jarang RI dalam bentuk biji mencapai 136,2 juta ton pada 2024 dan sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 118.650 ton.

Hal ini tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 228.K/MB.03/MEM.G/2025 tentang Neraca Sumber Da...