Hukum sepekan, pemberian rehabilitasi hingga pelaku narkoba ditangkap

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Presiden Prabowo terbitkan hak rehabilitasi dalam perkara ASDP

Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Baca selengkapnya di sini.

2. Ira Puspadewi resmi bebas usai dapat rehabilitasi

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Baca selengkapnya di sini.

3. KPK dalami dugaan korupsi pada pembangunan 31 RSUD di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pen...