
Indonesia Bisa Kehilangan Penerimaan Negara Rp216,9 Triliun, Ini Penyebabnya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Regulasi terbaru di industri tembakau bisa membuat penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) tergerus. Aturan tembakau yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri
Potensi kerugian besar bagi petani dan pekerja sektor tembakau jika PP 28/2024 diterapkan tanpa penyesuaian kontekstual. Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, Indonesia bisa kehilangan potensi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang selama ini menjadi tulang punggung APBN.
Pada 2024, CHT menyumbang Rp216,9 triliun atau sekitar 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Nurhadi menilai sektor ini sebagai pilar penting penyelamat ekonomi nasional, terutama ketika dividen BUMN tidak lagi menjadi penopang utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi, agar kebijakan tidak justru menghambat pemulihan ekonomi nasional. “Bagi saya, tidak berlebihan jika kebijakan ini ditinjau ulang, bahkan dibatalkan, jika terbukti lebih banyak mudara...