Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Langkah ini memberikan angin segar bagi industri hulu tekstil dalam negeri yang menghadapi tekanan serbuan barang impor murah.
Penerapan safeguard tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2025 yang akan berlaku mulai awal November 2025.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memberlakukan BMTP atas impor produk benang kapas.
Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, pemberlakuan BMTP atas impor produk benang kapas melindungi industri tekstil dalam negeri.
Dia menjelaskan, pemberlakuan BMTP sejatinya sudah direkomendasikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hal tersebut menyusul hasil penyelidikan yang menemukan peningkatan signifikan impor benang kapas dalam beberapa tahun terakhir, baik secara absolut maupun relatif terhadap produksi domestik.
"BMTP ini kan direkomendasikan KPPI setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar 1 tahun, sesuai PP 34 2011 dan aturan WTO, jadi Kemenkeu hanya perlu menerbitkan PMK-nya saja, jadi saya rasa memang sudah tepat," ucap Redma kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).
Redma menuturkan, saat ini sektor pakaian jadi dan kain jadi dibanjiri barang impor. Permasalahannya, barang impor itu masuk dengan cara ilegal lewat modus borongan.
Menurutnya, barang impor paling banyak masuk di sektor kain mentah, benang, dan serat. Bahkan, barang itu masuk ke Tanah Air dengan harga dumping.
"Jadi barang impor di semua rantai ini harus diatur agar tidak memakan market dalam negeri," kata Redm...