Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris
Tim Redaksi detikcom | Beautynesia
Jumat, 08 Nov 2024 17:00 WIB
Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris/Foto: Dok. umsu.ac.id
Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting dalam transaksi jual beli tanah, karena proses ini memastikan bahwa nama pemilik lama pada sertifikat diubah menjadi nama pemilik baru. Biasanya, proses ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan akta jual beli.
Namun, bagi sebagian orang, biaya menggunakan jasa PPAT atau notaris mungkin dirasa cukup mahal. Lalu, apakah balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa melalui PPAT atau notaris? Jawabannya adalah bisa, asalkan beberapa syarat tertentu terpenuhi.
Berikut panduan lengkap tentang cara melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris.