Inul Daratista Tetap Tuntut Eks Karyawan Dihukum Penjara usai Curi Mobil / Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta, Insertlive -
Leon Tada, mantan karyawan Inul Daratista menjadi terdakwa kasus pencurian di gerai karaoke milik pedangdut itu di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Maryono selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan pelaku pencurian tempat karaoke Inul Daratista itu hanya satu orang.
Namun, Maryono tak menampik kedepannya ada kemungkinan tersangka lain. Hal tersebut dikarenakan diduga barang hasil curian tersebut diberikan kepada penadah.
"Menurut informasi dan setelah saya baca satu orang saja. Tidak bisa terbaca akumulasinya, tetapi di situ total terdakwa ini mengambil BPKB, sama mobil digadaikan. Terus kemudian yang menerima uang gadai ini sekaligus mengambil mobil sama laptopnya. Kami belum tahu perkembangan di persidangan," ucap Maryono, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir dari Detikcom, Kamis (21/11).
"Yang jelas materi yang besar ini yang mobil," sambungnya.
Mulyono menegaskan barang bukti kasus pencurian tersebut salah satunya BPKB mobil Avanza yang telah digadaikan. Namun hingga saat ini mobil tersebut masih belum berhasil ditemukan.