Jarak Perjalanan KA Semakin Singkat, Waspada Lewati Perlintasan Sebidang

Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat terdapat 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Berdasarkan data yang dimiliki KAI, terdapat sebanyak 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Banyaknya jumlah perlintasan sebidang tersebut berpotensi meningkatkan gangguan perjalanan kereta api jika pengguna jalan kurang berhati-hati dan tidak patuh terhadap peraturan keselamatan," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

Anne menyebut pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, terutama dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api di GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta) 2025, di mana setiap harinya KAI Group mengoperasionalkan 2.244 perjalanan KA di Pulau Jawa. Jumlah tersebut merupakan total perjalanan dari KA jarak jauh, KRL Jabodetabek dan Solo-Jogja, KA Bandara, KA Barang, dan KA dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tingginya perjalanan KA tersebut membuat jarak antar perjalanan KA menjadi semakin singkat, seperti perjalanan KRL di Jakarta ketika peak hour setiap 5 menit sekali akan ada kereta api yang melintas, sedangkan untuk KA jarak jauh di Pulau Jawa yang lain, bisa melintas perjalanan KA setiap 15-30 menit sekali," terang Anne.

Dengan jarak antar KA yang semakin singkat, tentu meningkatkan risiko terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Untuk itu, KAI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan melewati perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 114 dikatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah b...